Pesonanusa. Sedikitnya ada 17 orang pedagang Pasar Purwodadi tergabung dalam forum pedagang lama, datang menyampaikan aspirasi ke DPRD Bengkulu Utara, Jumat (25/4).
Para pedagang menyampaikan keluh kesah mereka, lantaran tidak dapat menempati kios maupun hamparan dari pasar modern yang telah rampung dibangun tersebut. Karena dianggap melanggar perda, memperjualbelikan kios atau pun hamparan ke pedagang baru.
Jika benar-benar mengacu pada perda, pedagang lama yang tahun-tahun sebelumnya membayar retribusi, malah tidak diminta melunasi retribusi ketika akan dilakukan pembokaran bangunan. Padahal mereka tidak berstatus terkena sanksi surat teguran atau pun penyegelan kios dari pemerintah. Hasilnya, tagihan retribusi tersebut malah ditutupi oleh pedagang baru. Apakah ini salah tagih?
"Kami berterimakasih telah difasilitasi dan didengar oleh Komisi II, pertemuan dengan pihak Disperindag," ungkap Elnaini mewakili pedagang.
Selanjutnya ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak DPRD Bengkulu Utara untuk merumuskan persoalan ini. Jika tidak bersolusi, pihaknya akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Bertemu bupati sudah dua kali, sekarang sudah bertemu dewan. Walaupun kami belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan pihak dewan besar harapan kami persoalan ini punya solusi karena pemerintah berpedoman dengan perda. Jika tidak, langkah selanjutnya kami minta bantuan hukum dari LBH," pungkasnya. [nata]