Pesonanusa. Perselisihan antara karyawan dengan perusahaan batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini bergulir di Disnakertrans Bengkulu Utara.
Walaupun status karyawan "dirumahkan" selama dua bulan, pihak PT PMN tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan hak-hak karyawan sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan terus aktif dalam berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
"Komitmen kami tetap sama, yaitu menyelesaikan hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku," terang HR Manager PT PMN, Silvester Harijanto beberapa waktu lalu.
Disampaikannya, aktivitas kerja perusahaan tetap berlangsung, sekarang dalam tahap pengerjaan reklamasi.
"Untuk saat ini aktivitas reklamasi yang bisa kita kerjakan," ungkapnya. [nata]