Pesonanusa. Pihak perusahaan batu bara PT PMN memenuhi panggilan dari Disnakertrans Bengkulu Utara, terkait laporan yang dilayangkan pihak karyawan soal kompensasi, uang sisa masa kontrak, cuti dan lembur termasuk ongkos pulang.
Tampak HR Manager PT PMN, Silvester Harijanto, Senin (28/4) dimintai keterangan serta data-data terkait persoalan tersebut.
Disampaikannya, hadir dalam pemanggilan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan hak-hak para karyawan.
"Ini bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan hak para karyawan. Setelah surat panggilan pagi tadi diterima, hari ini juga langsung datang memberikan klarifikasi ke Dinaskertrans," terangnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino melalui Mediator Industrial Disnakertrans Bengkulu Utara Ujang Mahmudi, mengatakan pihaknya telah memperoleh klarifikasi dan data-data yang dibutuhkan, selanjutnya akan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan.
"Untuk sementara jika tidak ada perubahan, kami jadwalkan kedua belah pihak bertemu antara managemen perusahaan dan tim 8 pada Selasa (29/4) siang," pungkasnya. [nata]