Pesonanusa. Pihak Disnakertrans Bengkulu Utara, Selasa (22/4) pagi tiba-tiba kedatangan dua belah pihak yang bersengketa antara PT Putra Maga Nanditama (PMN) dengan ratusan karyawan yang mengaku kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perusahaan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, menyampaikan pertemuan kali ini pemerintah sifatnya mendengarkan atas apa yang menjadi sengketa dari kedua belah pihak.
"Dari pertemuan ini kami minta kepada pihak- pihak yang merasa dirugikan menyampaikan laporannya secara tertulis, kemudian akan kami tela'ah begitu juga hasilnya apakah nanti diselesaikan di tingkat kabupaten atau provinsi," kata kadis.
Hal itu lantaran lanjut kadis, pihak PT PMN yang tidak menyampaikan laporan data karyawannya begitu juga dengan para karyawan, selama bekerja tidak melaporkan statusnya di perusahaan tersebut.
"Perusahaan tidak melapor data karyawannya berapa, karyawan juga begitu tidak pernah lapor selama bekerja. Jadi hari ini kami mendengar dan menerima laporan," terang kadis.
Mewakili para karyawan, Nurhasan mengatakan pihaknya akan bersurat menyampaikan laporan kepada Disnakertrans Bengkulu Utara, besok (23/4).
Empat poin yang menjadi tuntutan atas pemutusan kontrak tersebut yaitu uang kompensasi, cuti, sisa kontrak, dan kompensasi uang jadwal lembur karyawan.
"Besok kami akan melaporkannya ke Disnakertrans," ungkap mewakili karyawan.
Endang salah satu karyawan merasa kebingungan, data apa yang akan ia laporkan ke Disnakertrans. Karena selama bekerja di PT PMN dirinya tidak memegang kontrak kerja.
"Selama bekerja sudah empat kali neken kontrak kerja, kemudian saya minta untuk arsip tidak pernah dikasih. Jadi tidak tahu secara jelas kapan berakhir kontak kerjanya," keluh Endang.
Sementara itu, HR PT PMN Jakarta, Silvester Harijanto, saat ini pihaknya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh para karyawan.
"Maunya seperti itu ya sudah kita ikuti saja prosesnya. Untuk saat ini aktivitas pertambangan tidak, hanya reklamasi yang bisa kita kerjakan," terangnya.
Seperti diketahui, Senin (21/4) ratusan karyawan mendatangi kantor PT PMN menuntut pesangon yang jelas imbas dari pemutusan kontrak kerja perusahaan batu bara tersebut. [nata]