Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

2 TSK 49 Orang Lakukan Perjadin Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T10:52:44Z




Pesonanusa. Pihak Kejari Bengkulu Utara, Rabu (30/4) menetapkan dua tersangka kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 dengan kerugian negara hasil audit BPK Rp 5.6 miliar.

Mereka menggunakan rompi orange, EF mantan Sekwan DPRD Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara, langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu. Sedangkan AF mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu Utara ditahan di Lapas Kelas IIB Argamakmur.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, dalam konfrensi pers menyampaikan setelah gelar perkara dua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Agar tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.

"Barang bukti yang diamankan, handpone milik tersangka, 16 cap, dokumen dan uang Rp 795.911.600 sampai hari ini total saksi yang diperiksa 79 orang terdiri dari ASN, THL, mantan dewan, dewan aktif, dan dewan provinsi. Karena tidak melakukan perjadin 49 orang dengan kesadaran mereka mengembalikan ke negara. Jadwal pemanggilan saksi ditahap penyidikan terus berlangsung hingga 7 Mei," kata Kajari Ristu.

SPPD Ganda

Tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Modusnya, anggaran perjalanan dinas 19 miliar dari 11 kegiatan, ditemukan fakta adanya perjalanan dinas fiktif ganda," terang Kajari.

Telusuri Aliran Uang Kejahatan TSK 

Ditambahkan Kajari Ristu, perhitungan kerugian negara oleh BPKP masih berproses. Aliran uang kejahatan tersangka terus di telusuri guna pemulihan kerugian negara.

"Jika ada informasi terkait pemulihan kerugian negara berupa aset dari kedua tersangka sampaikan kepada kami. Dukung kami, kami akan terus berusaha profesional dan terang menerang dalam kasus ini," pungkasnya. [nata]
×
Berita Terbaru Update