Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

2 Narkoboy Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T01:43:26Z

 


Pesonanusa. Dua "narkoboy" di Lais dan Batiknau, Senin (28/4) diciduk tim satres narkoba Polres Bengkulu Utara, usai menerima laporan warga sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Eko Munarianto, S.IK.,  melalui Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro,S.H, SIK,M.A.P dalam pres conference menyampaikan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya S.Tr K, pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (38) di Kecamatan Lais dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu golongan I.


“Selanjutnya 1 orang pelaku lainnya berinisial TA (27) berhasil diamankan dirumahnya Desa Kecamatan Batiknau dengan barang bukti 3 paket golongan I yang diduga jenis Shabu,” ungkapnya.


Wakapolres menerangkan pelaku TA dikenakan Pasal 114 ayat 1 JO Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 4 Tahun.


Sedangkan MD dikenakan Pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 Tahun dan paling cepat 4 Tahun penjara. [nata]

×
Berita Terbaru Update