Pesonanusa. Pihak Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH and Partner mewakili kliennya dari CV Yorakha, Kamis (23/1) mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.
Hal tersebut guna menyampaikan surat somasi atas pemutusan kontrak proyek pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan diduga dilakukan secara sepihak, tidak terpenuhinya stadar umum sesuai berkontrak kuat dugaan menimbulkan wanprestasi bagi pihak kontraktor.
"Kami hari ini melayangkan surat somasi ke Dinkes Bengkulu Utara, Alhamdulilla sudah disampaikan, pejabatnya tidak ketemu karena memang sedang tidak ada di tempat," kata Dede lawyer CV Yorakha.
"Batas somasi dua hari, sebelum kita melangkah ke tahap berikutnya gugatan perdata. Tapi tetap yang kita utamakan adalah musyawarah mufakat," pungkasnya. [adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar