Pesonanusa. Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin didampingi Waka II DPRD Bengkulu Utara, Herlianto, memimpin paripurna kata akhir fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara soal Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Selasa (17/12) Parmin berharap perda yang sudah disahkan tersebut dapat direalisasika secara maksimal oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam penyelenggaraan kearsipan, soal keagamaan melalui sentuhan-sentuhan langsung ke pondok pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara dan penerapan Raperda soal susunan perangkat daerah.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian menyampaikan terimakasih kepada semua fraksi DPRD Bengkulu Utara yang melakukan pembahasan dan persetujuan 3 raperda tersebut.
"Terima kasih atas disahkanya perda-perda ini, mari kita bangun Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju," pungkasnya. [adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar