Status Tersangka Romer Disampaikan Secara Lisan Di TPS - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 27 November 2024

Status Tersangka Romer Disampaikan Secara Lisan Di TPS

 


Pesonanusa. Pasca OTT KPK, Sabtu (23/11) di Bengkulu dan ditetapkannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Romer) sebagai tersangka perihal pemerasan dan gratifikasi, di tindak lanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu dengan perintah memasang pemberitahuan status Cagub Bengkulu Romer sebagai tersangka di setiap TPS.

Rohidin Mersyah (Romer) 


Hal ini terpantau dengan dipajangnya surat bersifat "segera penting" dipapan informasi TPS Desa Gunung Agung, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor surat 734/PL.02.2-SD/17/2/2024 yang di teken langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono tanggal 27 November. Terdapat Calon Gubernur Bengkulu yang berstatus tersangka yaitu atas nama Dr H Rohidin Mersyah M.M.A.


Baca Juga:

KPK Sebut Amplop Serangan Fajar Romer Limpul


"Memerintahkan kepada KPPS di wilayah kerja masing-masing untuk mengumumkan informasi tersebut di papan pengumuman dan secara lisan kepada pemilih" tulis surat itu.


Menindak lanjuti itu pula, Ketua KPPS setempat juga memasang pengumuman bahwa Calon Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah M.M.A. berstatus tersangka. [nata]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar