Pesonanusa. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11) di Bengkulu. Barang bukti sejumlah uang dollar dan rupiah sebanyak Rp 7 Miliar turut disita.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11) menyebutkan dalam kasus ini Rohidin Mersyah (Romer) memberi perintah untuk melakukan pungutan kepada para pejabat, guna pendanaan pencalonan Romer sebagai Cagub Bengkulu, di Pilkada 2024.
Ditambahkan Alexander, selain Romer KPK juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya sedangkan sisanya berstatus sebagai korban, imbas ulah dari tersangka yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.
"Selain bersumber dari uang honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan para guru se-Provinsi Bengkulu. Diduga uang tersebut juga bersumber dari pihak swasta, kita akan dalami itu," tegasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar