Pesonanusa. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, memberi sanksi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Romer) usai mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan, perihal OTT KPK pada Sabtu (23/11) di Bengkulu.
Baca Juga:
Status Tersangka Romer Disampaikan Secara Lisan di TPS
Begitu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/1).
“Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit, biasanya inkrah,” kata Bagja
“Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan, OTT KPK terhadap Romer dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri dugaan politik uang. Pasalnya, KPK telah menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang berisi uang.
“Jadi saya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal, tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Bagja. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar