BPK RI Proses Audit Investigatif Pemprov Bengkulu - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 29 November 2024

BPK RI Proses Audit Investigatif Pemprov Bengkulu

 


Pesonanusa. Gayung bersambut, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menindaklanjuti surat Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (21/11) perihal permintaan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.


Hal itu diketahui dengan adanya surat balasan pada 25 November lalu, ke pada Fraksi PAN Bengkulu. Begitu disampaikan perwakilan kuasa hukum Fraksi PAN Agustam Rachman, SH,  MAPS, Jumat (29/11).


"BPK Perwakilan Bengkulu telah menjawab terkait permintaan Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu untuk dilakukan audit investigatif terhadap APBD Perubahan provinsi Tahun 2024," kata Agustam Rachman.


"Menindaklanjuti surat Nomor PAN/01/B/WK-S/III/XI/2024 tanggal 21 November 2024 perihal Permintaan untuk Melakukan Audit Investigatif Terhadap Penggunaan Anggaran APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 karena diduga dipergunakan untuk Kepentingan Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani pada Pilkada 2024, maka dengan ini dapat disampaikan bahwa pemeriksaan Audit Investigatif merupakan kewenangan Auditor Utama Investigasi (AUI) pada Kantor Pusat BPK RI. Sebagai informasi, permintaan saudara telah kami sampaikan kepada AUI secara berjenjang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” isi surat tersebut.


Untuk diketahui Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu menduga terjadi pembegalan Rp 127 miliar lebih uang rakyat pada APBD Perubahan Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024 dengan kedok perjalanan dinas dan biaya iklan.


Anggaran itu diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani pada Pilkada 2024. [nata]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar