Golput Bukan Berarti Kolom Kosong - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 12 Oktober 2024

Golput Bukan Berarti Kolom Kosong


KERESAHAN bakal ada penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015 dan untuk memenuhi hak asasi masyarakat dipimpin oleh kepala daerah definitif, menjadi awal munculnya lawan calon tunggal yaitu kolom kosong.


Dimotori Pakar Komunikasi Politik, Universitas Indonesia, Effendi Gazali mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil putusan MK berbunyi, pemilihan satu pasang calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.


Dengan fenomena tersebut, disetiap penyelenggaraan pemilihan langsung di daerah masih disertai dengan kolom kosong termasuk yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sedikitnya 37 daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.


Walau pun demikian konsekuensinya punya porsi sama, perolehan suara sah calon pasangan tunggal untuk dinyatakan sebagai pemenang harus mengantongi suara sah lebih dari 50 persen. Karena itu, keberadaan kolom kosong atau yang lebih familiar di sebut "kotak kosong" secara legalitas sah dan memiliki posisi yang setara dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada.


Untuk menarik minat masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pilkada tahun 2024, begitu juga dengan upaya meminimalisir angka golongan putih (Golput). Pihak KPU telah melakukan berbagai upaya sosialisasi seperti dengan pemasangan baleho dan iklan ke media massa.


Namun, mengkampanyekan paslon tunggal berbeda dengan mengkampanyekan kolom kosong secara legal, tim kampanye akan mendapat surat mandat dari paslon tunggal untuk berkampanye menyampaikan visi misi kepada masyarakat, sedangkan mengkampanyekan kolom kosong secara landasan hukum masih abstrak.


Bahkan KPU menyatakan tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. Karena tidak mendaftar sebagai pasangan peserta Pilkada.


Dengan keraguan hukum itu, masih ditemukan masyarakat yang menyamakan golput berarti setuju dengan kotak kosong.


Dari persoalan itu, mendorong kepada pembaca supaya jangan ragu memberikan hak suaranya di Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara, gunakan kesempatan hak pilih di Pilkada 2024 sebaik-baiknya, karena paslon tunggal dan kolom kosong sah secara hukum dilegalkan oleh putusan MK dan UU.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar