Pesonanusa. Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Jelang agenda tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Admi Haryono, sebelumnya melalui proses lobi yang berat di Jakarta belum memperoleh dukungan parpol dalam kontestasi Pilkada Bengkulu Utara.
Kini Admi punya peluang, komunikasi politik diperkuat melalui parpol non kursi DPRD Bengkulu Utara 2024.
"Saya sudah komunikasi beberapa parpol di Bengkulu Utara, Hanura bersama Sekjen Wawan Ersanovi, pak Hanta Nasudi dari PBB dan PSI. Mohon dukungan niat baik saya untuk membangun Bengkulu Utara," ungkap mantan Kades Sukarami ini kepada wartawan, Selasa (20/8).
Admi juga berterimakasih kapada partai Buruh dan Gelora yang mengajukan permohonan uji materil terkait undang-undang Pilkada tersebut.
"Semoga ini berlaku di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara, semoga kita dapat duduk bersama parpol memastikan demokrasi di Bengkulu Utara benar-benar berjalan baik, demi keadilan dan kepentingan masyarakat banyak. Mungkin inilah mukjizat masih ada harapan untuk saya," ujarnya.
"Selamat hari kemerdekaan RI ke-79, semoga membawa keberkahan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara," pungkas Admi. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar