Bupati/Wali Kota Nyalon Gubernur Tidak Harus Mundur - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 15 Agustus 2024

Bupati/Wali Kota Nyalon Gubernur Tidak Harus Mundur

 


Pesonanusa. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan pihak KPU RI soal PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait pencalonan yang berbunyi; berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Masih kata, Rusman, Kamis (15/8) persoalan tersebut sudah cukup jelas bagaimana pemaknaan frasa pada aturan tersebut.


"Maknanya, bupati di kabupaten A mencalonkan diri sebagai bupati/ wakil bupati di kabupaten B maka bupati tersebut harus mundur. Gubernur di provinsi A mencalonkan diri sebagai gubernur di Provinsi B maka wajib mundur dari jabatannya," kata Rusman.


Hal itu, sambung Rusman dikarenakan kepala daerah tersebut mencalonkan diri luar wilayah kerja kepala daerah sebelumnya. Namun tidak peruntukannya jika ada kepala daerah setingkat kabupaten/kota di provinsi A yang maju sebagai gubernur di provinsi A.


"Itu berlaku di seluruh Indonesia dan kepada siapa pun yang mencalonkan diri di Pilkada 2024," jelasnya.


"Juknis untuk memastikan pelaksanaannya secara teknis, saat ini kami belum terima, begitu juga persoalan cuti kampanye," pungkasnya. [nata]


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar