Pesonanusa. Kades Genting Perangkap, Zakaria menang atas perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang dilayangkan oleh perangkat desanya inisial SA atas pemberhentian sebagai perangkat desa yang dinilai cacat hukum.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Bengkulu dengan nomor perkara 3/G/2024/PTUN BKL itu akhirnya memasuki tahap akhir persidangan pada, Kamis (10/7).
Hasilnya, setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, putusan tersebut disampaikan melalui elektronik
Hal ini menguatkan, pergantian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Genting Perangkap, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan aturan.
Kuasa hukum Kepala Desa Genting Perangkap, Wawan Ersanovi, SH dan Yuri Prasetyo Saputro, SH menyampaikan, pihaknya berterimakasih pada PTUN Bengkulu yang telah memutus perkara ini secara adil.
"Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Atas putusan tersebut kami menerima dan menunggu hingga 14 hari kerja. Apakah ada upaya banding atau tidak," ungkap Wawan.
Sementara, Kades Genting Perangkap, Zakaria mengucapkan terima kasih pada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Zakaria mengaku dapat bekerja lebih tenang dan pihaknya berharap pada perangkat desa yang telah dilantik untuk terus bekerja sesuai aturan yang ada.
"Dengan demikian untuk sementara waktu, kami dan seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih tenang dalam menjalanakan rotasi kepemerintahan Desa Genting Perangkap," pungkasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar