Mian Tidak Perlu Berhenti Sebagai Bupati Bengkulu Utara - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 18 Juli 2024

Mian Tidak Perlu Berhenti Sebagai Bupati Bengkulu Utara

 

Kurniawan Eka Saputra, S.Sos,. SH,.MH,. CLD, Peneliti pada Sumatera Initiative Research and Consulting Bengkulu


Pesonanusa. Penjelasan Pasal 14 ayat (2) Hurup o PKPU No. 8/2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait pencalonan yang berbunyi; berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon" 


Menurut Kurniawan Eka Saputra, S.Sos,. SH,.MH,. CLD, Peneliti pada Sumatera Initiative Research and Consulting Bengkulu, Kamis (18/7) mengatakan, teknis dokumen berhenti ini, kemudian diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh calon yang berasal dari daerah lain.


"Pengaturan dalam pasal ini sebenarnya dalam konteks petahana kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain dalam jabatan yang selevel. Misalnya gubernur, bupati dan walikota petahana yang akan mencalonkan diri di daerah lain, wajib berhenti dari jabatannya," kata pria akrab disama Eka Rahman.


Masih kata Eka, contohnya dulu beredar issue bahwa Kopli Ansori Bupati Lebong akan berkontestasi sebagai balon wako Kota Bengkulu, maka yang bersangkutan harus 'berhenti' dari jabatannya selaku bupati.


Namun, ini tidak berlaku bagi petahana kada yang 'naik kelas' mencalonkan diri pada level jabatan yang lebih tinggi, tetapi ada pada daerah yang sama.


"Misalnya, Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian yang digadangkan ikut kontestasi sebagai bakal calon wakil gubernur berpasangan dengan Helmi Hasan. Dia tidak perlu berhenti sebagai Bupati Bengkulu Utara (jika masa jabatan belum habis), karena naik kelas mencalonkan diri sebagai wagub di provinsi yang sama," jelasnya.


Kondisi demikian kata Eka, pernah terjadi saat Bupati Lebong H. Rosjonsyah maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu pada pilkada sebelumnya.


Beda lagi jika yang mencalonkan diri adalah penjabat (Pj) kepala daerah seperti Pj. Bupati Bengkulu Tengah, yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebagai penjabat kepala daerah dan ASN sejak ditetapkan sebagai calon, karena penjabat kepala daerah berdasarkan Permendagri berasal dari pejabat dengan status ASN.


Ini terjadi misalnya, pada penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa yang mundur karena ikut kontestasi. Demikian juga penjabat Bupati Musi Banyuasin, Muara Enim, dll yang mundur secara permanen dari jabatan dan status ASN.


"Sementara bagi petahana yang mencalonkan diri kembali untuk periode kedua (2) di daerah yang sama, normanya masih tetap mengajukan cuti untuk kampanye, yang nanti mungkin akan diatur dalam PKPU tentang kampanye dalam Pilkada 2024. Singkatnya, pengaturan Pasal 14 ayat (2) hurup o dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) lebih pada pengaturan kepala daerah petahana harus berhenti, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain," beber Eka. [nata]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar