Mian 2 Periode, BK: Tuntaskan Pemicu Konflik di DAS Senabah PT Agricinal - PesonaNusa

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 14 Juli 2024

Mian 2 Periode, BK: Tuntaskan Pemicu Konflik di DAS Senabah PT Agricinal

 

Buyung Karim (BK)

PesonaNusa. Pasca penembakan dua orang warga Putri Hijau Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob saat bertugas di PT Agricinal, Sekjen ORMAS LAKI dan juga penggiat sosial Bengkulu Utara, Afrizal Karnain akrab dipanggil Buyung Karim pertanyakan tanggung jawab Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian sebagai kepala daerah. 


Buyung Karim menilai, pemicu konflik yang terjadi antara warga dan PT Agricinal meruncing lantaran tidak adanya ketegasan Pemkab Bengkulu Utara dengan pihak perusahaan selama ini. Sehingga masyarakat pada akhirnya yang menjadi korban. 


“Peristiwa ini merupakan rentetan dari permasalahan yang selama ini tidak kunjung tuntas dilakukan Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara Mian. Rakyatnya lagi menderita bupatinya kemana,” sesalnya, Minggu (14/7).


Buyung Karim, menduga ada pembiaran yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara. Sebab, wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Senabah tidak masuk ke dalam kawasan HGU.


“Sangat jelas wilayah DAS itu tidak masuk ke dalam HGU perusahaan, kenapa Pemkab Bengkulu Utara tidak mengimbau pihak perusahaan untuk mengikis habis pohon sawit di sempadan sungai itu. Malah dibiarkan, sehingga memantik masyarakat desa penyangga turun, dan akhirnya dituduh maling oleh pihak perusahaan,” bebernya. 


Lanjut Buyung Karim, jika ditelisik lebih jauh dan seksama banyak perusahaan perkebunan di Bengkulu Utara dinilai tidak menguntungkan masyarakat dan daerah tapi menguntungkan oknum sepihak saja. 


“Berkaca dari peristiwa berdarah ini jangan dilihat dari sisi peristiwa hukumnya saja, akan tetapi publik Bengkulu Utara harus tahu pemicunya adalah berlarut-larutnya persoalan di wilayah DAS Senabah yang tidak clear oleh pemerintah daerah,” paparnya. 


BK menjelaskan, masalah DAS itu adalah masalah prinsip dan jangan dilanggar sesuai regulasi UU Nomor 7 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. 


“Sekarang yang menjadi pertanyaan kita apakah pihak perusahaan tidak mengerti regulasi di NKRI ini ataukah Pemkab Bengkulu Utara yang tutup mata selama ini,” imbuhnya. 


Lebih jauh kata Buyung Karim, Pemerintah harus tegas, dan polemik ini jangan dianggap sepele karena sudah memakan korban. Permasalahan yang ada di wilayah DAS Senabah dikelola perusahaan memakan waktu lama bukan satu atau dua tahun tapi puluhan tahun.


“Bupati Bengkulu Utara, Mian harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, jangan dengan dalih dan alasan klasik berbicara PAD, penyerapan tenaga kerja. Apalagi masalah DAS itu prinsip jika ada perusahaan yang melanggar bisa ditindak,” kata dia. 


Buyung Karim berharap, jangan sampai di akhir masa kepemimpinan 2 periode Mian memimpin Kabupaten Bengkulu Utara tidak membawa kemaslahatan untuk masyarakat. 


“Jangan jadikan rakyat alat saja untuk kepentingan politik dan jangan mentang-mentang perusahaan yang ada di Bengkulu Utara menguntungkan sehingga membela perusahaan bukannya membela rakyat,” ujarnya.


Buyung Karim meminta kepada Kapolda Bengkulu dapat menuntaskan terkait masalah oknum Brimob yang melakukan penembakan dua warga Putri Hijau. Ia berharap kepada Kapolda, Kapolres yang berada di wilayah hukum Provinsi Bengkulu untuk lebih menitik beratkan dan mengamanatkan kepada anggotanya yang beri tugas agar lebih humanis. 


“Kita berharap pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dilingkungan perusahaan agar mengedepankan kepentingan bersama, dengan  mengutamakan penyelesaian secara persuasif jika terjadi konflik atau perselisihan bukan sebaliknya berbenturan dengan masyarakat,” pungkasnya. [nata]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar