Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian
Pesonanusa. Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024. Posisinya tinggal menunggu pembahasan bersama pihak legislatif.
Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setdakab Bengkulu Utara, Ahmad Fitri, kepada wartawan, Rabu (17/7) diruang kerjanya.
"Yang mengusulkan Kemenag, kami pemerintah hanya memfasilitasi dan mendorong raperdanya untuk dibahas bersama legislatif," kata Ahmad.
Disampaikan Kabag Kesra, ada 15 ponpes di Bengkulu Utara dapat menerapkan perda tersebut untuk santri tingkat SD dan SMP.
"Kita posisinya sudah melakukan studi ilmiah ke daerah lain yang telah menerapkannya, secara akademis dan tinggal menunggu jadwal. Dengan perda nantinya kita bisa melakukan peningkatkan mutu pendidik dan hibah fasilitas ponpes," ungkapnya.
"Tujuannya ponpes di Bengkulu Utara, punya kedudukan kuat di mata pemerintah daerah, diharapkan dapat menjadi barometer pelaksanaan amaliah keagamaan di masyarakat," pungkasnya. [nata]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar