PesonaNusa. Pihak DPRD kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat internal, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin, di ruang rapat paripurna DPRD BU, pada Selasa 5 Maret 2024.
Rapat paripurna ini merupakan Rapat Lanjutan yang berdasarkan pada hasil rapat badan musyawarah DPRD BU nomor : 1/BA/BANMUS /2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pembahasan rancana jadwal pimpinan dan anggota Dewan, terkait laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024, pada hari selasa (27/2).
Rapat paripurna merupakan kelanjutan surat undangan yang dikirim terhadap fraksi DPRD nomor : 170/04/DPRD/2024 tangal 26 februari lalu.
Bahwasannya pihak Bapemperda telah melaksanakan tahapan pembahasan tentang bantuan hukum masyarakat miskin, oleh karena itu kemaren (04/3) Bapemperda telah menyampaikan laporan atau pandangan umumnya. Maka hari ini kita mendengarkan pandangan umum seluh fraksi atas penjelasan Bapemperda tersebut.
Rapat Terbuka ini dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi dan Waka II, Herliyanto, S IP.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH mengatakan, “hari ini kita rapat paripurna internal tentang penyampaian padangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.”
“Kita mendengarkan padangan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum masyarakat miskin, yang sudah beberapa kali dibahas sebulumnya,” ucap Ketua DPRD Bengkulu Utara.
“Insya Allah pada hari rabu besok (6/3) telah ada keputusan, apakah Raperda tersebut dapat di sahkan menjadi Peraruran Daerah (Perda) atau tidak,” kata Sonti Bakara, SH.
Pantauan awak media ini, fraksi-fraksi DPRD BU, mulai dari farksi PDIP, fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera, Fraksi De Asen BU dan Fraksi Nasdem, sangat mendukung, mengapresiasi dan menyambut baik atas kerja keras tim Bapemperda DPRD BU, selaku memperkarsa Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin tersebut. [ADV]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar