PesonaNusa. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bengkulu Utara diwajibkan untuk menjalani re-akreditasi sebelum akhir tahun 2023, agar tetap dapat bekerjasama dengan layanan BPJS Kesehatan.
Survei Re Akreditasi FKTP Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Begitu disampaikan Kadinkes Bengkulu Utara, Syamsul Ma'arif, 11 Desember 2023.
Proses ini dilakukan setiap tiga tahun untuk memantau konsistensi dan kinerja Puskesmas. Semasa itu, harus ada peningkatan layanan dan penggunaan alat kesehatan.
Dengan peningkatan mutu pelayanan Puskesmas, dan menerima hasil re-akreditasi dengan baik, serta mengingatkan tenaga kesehatan untuk bekerja secara profesional. Maka masyarakat dapat terlayani dengan baik
Ditambahkan Arif, skala pengukuran atau strata akreditasi ada lima pilihan, antara lain tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama dan terakreditasi paripurna.
"Oleh karena itu, mari bersama-sama kerja keras supaya pengakreditasian bisa dilaksanakan secara baik dan maksimal untuk mendapatkan hasil yang maksimal pula," imbuhnya. [adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar