PesonaNusa. Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten BU, melalui KUA Kecamatan Hulu Palik, melakukan kegiatan berupa koordinasi bersama tokoh lintas agama serta pemerintah desa terkait monitoring dan mewajibkan bagi calon pengantin (catin), agar mengikuti konseling pra nikah dan pemeriksaan kesehatan reproduksi di Puskesmas.
Begitu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma'arif, 20 Juli di Puskesmas Hulu Palik.
Kadis melanjutkan, pendampingan konseling, dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, dilakukan 3 bulan sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilakukan demi terwujudnya gerakan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting yang dimulai dari hulu.
"Kami meminta para lintas sektor maupun lintas program untuk bersama-sama menjalankan kerjasama tersebut. Konseling dilakukan di KUA dan pemeriksaan kesehatan di puskesmas,"
Ditambahkannya, untuk di puskesmas itu ada kegiatan konseling masalah gizi maupun persiapan hamil dalam menjalani kehidupannya.
"Ada lagi pemeriksaan pada calon ibu baik itu pemeriksaan laboratorium maupun pemeriksaan fisik untuk melihat faktor-faktor resiko misalkan seperti penyakit menukar kemudian kondisi ibu dan sebagainya. Nah ini sangat penting pendekatannya dari hulu dalam rangka kita mencegah terjadinya stunting ini,” terangnya. [mrx/adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar