PesonaNusa. Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian mendampingi Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) BU Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) BU di Jalan Siti Khadijah Desa Rama Agung Kota Arga Makmur, Peresmian dilakukan serentak secara daring dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri se-Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr.Sunarta,S.H,M.H, di rumah RJ BU. Jumat (20/5).
Atas support oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk pelaksanaan pembangunan rumah RJ di seluruh kabupaten se-Bengkulu dalam rangka untuk tempat mendamaikan sebuah perkara yang ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardhana, S.IK, MM, Dandim 0423 BU yang mewakili, jajaran Kejari BU dan tamu undangan.
Bupati BU Ir.H.Mian memberikan apresiasi terhadap program kerja yang berhasil dilakukan oleh Kepala Kejari BU beserta jajarannya, sehingga hari ini dapat diresmikannya rumah RJ. Dalam hal ini, mediasi perkara dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala Kejari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten BU, Bahwa ini memberikan peluang terhadap penyelesaian permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, dengan syarat yang telah ditentukan, ini luar biasa,’’ ujarnya.
Pada kegiatan peresmian rumah RJ, diawali dengan mengikuti acara secara daring, dilanjuti dengan pemotongan pita, usai pelaksanaan kegiatan Kepala Kejari BU Pradhana Probo Setyarjo SE, SH, MH. mengatakan bahwa program Kejari BU terkait dengan upaya penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Kabupaten BU ini, terkait dengan perkara yang memiliki sifat ringan, dapat diselesaikan diluar pengadilan, dimana perkara besar diperkecil, perkara kecil dapat dihilangkan, tetapi tetap dilakukan berdasarkan acuan tatanan hukum yang berlaku.
“Masyarakat BU dapat memanfaatkan fungsi dari program kejari ini, dimana setiap perkara yang terasa memiliki sifat ringan,sehingga dapat diselesaikan diluar jalur persidangan, memperkecil permasalahan yang ada sesuai dengan kesepakatan korban, yang menjujung aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilakukan mediasi untuk mendapatkan mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” jelasnya. [mrx/adv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar